KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) untuk memulihkan penurunan dan kembali ke level 6.000 pada akhir 2026 masih terbuka. Namun, tekanan jual investor asing dan ketidakpastian terkait evaluasi indeks MSCI menjadi tantangan bagi pemulihan pasar saham Indonesia. Pada perdagangan Jumat (16/10/2026), IHSG ditutup anjlok 11,57% ke level 5.185,10 di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penurunan tajam tersebut terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan konsultasi atas usulan reklasifikasi indeks Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan akhir atas usulan tersebut dijadwalkan paling lambat akhir Juni 2027. Tekanan jual besar membuat BEI sempat memberlakukan trading halt selama 30 menit setelah IHSG terkoreksi lebih dari 8%. Dengan penurunan tersebut, IHSG telah terkoreksi 40,04% secara year to date sejak awal 2026. Pada Jumat (16/10/2026), investor asing mencatatkan net sell Rp 3,4 triliun di pasar reguler. Total net sell asing di pasar reguler sejak awal tahun mencapai Rp 110,77 triliun. Deputy President Director Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menilai peluang IHSG menguat kembali ke level 6.000 pada akhir tahun cukup menantang, terutama karena tekanan jual asing. Pergerakan indeks akan bergantung pada kemampuan investor domestik menopang pasar dan kemungkinan tekanan jual mencapai titik jenuh. Menurutnya, jika sentimen MSCI mereda dalam sebulan dan investor lokal tetap aktif, peluang naik ke 6.000 masih ada. Suria menilai kondisi pasar saat ini berbeda dari krisis 1998, 2008, maupun pandemi Covid-19 karena IHSG mengalami penurunan lebih dalam dibanding indeks regional. Ia menyebut aksi jual asing yang berkepanjangan membatasi peluang pemulihan dan menilai pemulihan kepercayaan investor perlu menjadi perhatian otoritas. Ia menyarankan BEI dan OJK meningkatkan komunikasi dengan MSCI untuk memperoleh kejelasan mengenai evaluasi pasar saham Indonesia. Reformasi yang dilakukan self-regulatory organization belum tentu sepenuhnya menjawab penilaian MSCI; menurut Suria belum ada kepastian MSCI puas dengan reformasi yang berjalan. Suria belum melihat sanksi administratif OJK kepada DSSA, BREN, dan CUAN sebagai sentimen positif. OJK mengenakan denda Rp 1,5 triliun kepada DSSA, Rp 500 miliar kepada BREN, dan Rp 100 miliar kepada CUAN. Menurut Suria, penurunan IHSG menunjukkan langkah tersebut belum memperbaiki persepsi investor, sementara kekhawatiran mengenai kemungkinan sanksi pidana dapat menambah sentimen negatif.