KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peluang Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) untuk memulihkan penurunan dan kembali ke level 6.000 pada akhir 2026 masih terbuka. Namun, tekanan jual investor asing dan ketidakpastian terkait evaluasi indeks MSCI menjadi tantangan bagi pemulihan pasar saham Indonesia. Pada perdagangan Jumat (16/10/2026), IHSG ditutup anjlok 11,57% ke level 5.185,10 di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penurunan tajam tersebut terjadi setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan konsultasi atas usulan reklasifikasi indeks Indonesia dari kategori Emerging Market menjadi Standalone Market. Keputusan akhir atas usulan tersebut dijadwalkan paling lambat akhir Juni 2027. Tekanan jual besar membuat BEI sempat memberlakukan trading halt selama 30 menit setelah IHSG terkoreksi lebih dari 8%. Dengan penurunan tersebut, IHSG telah terkoreksi 40,04% secara year to date sejak awal 2026. Pada Jumat (16/10/2026), investor asing mencatatkan net sell Rp 3,4 triliun di pasar reguler. Total net sell asing di pasar reguler sejak awal tahun mencapai Rp 110,77 triliun. Deputy President Director Samuel Sekuritas Indonesia Suria Dharma menilai peluang IHSG menguat kembali ke level 6.000 pada akhir tahun cukup menantang, terutama karena tekanan jual asing. Pergerakan indeks akan bergantung pada kemampuan investor domestik menopang pasar dan kemungkinan tekanan jual mencapai titik jenuh. Menurutnya, jika sentimen MSCI mereda dalam sebulan dan investor lokal tetap aktif, peluang naik ke 6.000 masih ada. Suria menilai kondisi pasar saat ini berbeda dari krisis 1998, 2008, maupun pandemi Covid-19 karena IHSG mengalami penurunan lebih dalam dibanding indeks regional. Ia menyebut aksi jual asing yang berkepanjangan membatasi peluang pemulihan dan menilai pemulihan kepercayaan investor perlu menjadi perhatian otoritas. Ia menyarankan BEI dan OJK meningkatkan komunikasi dengan MSCI untuk memperoleh kejelasan mengenai evaluasi pasar saham Indonesia. Reformasi yang dilakukan self-regulatory organization belum tentu sepenuhnya menjawab penilaian MSCI; menurut Suria belum ada kepastian MSCI puas dengan reformasi yang berjalan. Suria belum melihat sanksi administratif OJK kepada DSSA, BREN, dan CUAN sebagai sentimen positif. OJK mengenakan denda Rp 1,5 triliun kepada DSSA, Rp 500 miliar kepada BREN, dan Rp 100 miliar kepada CUAN. Menurut Suria, penurunan IHSG menunjukkan langkah tersebut belum memperbaiki persepsi investor, sementara kekhawatiran mengenai kemungkinan sanksi pidana dapat menambah sentimen negatif.
IHSG Berpeluang Kembali ke Level 6.000 pada Akhir 2026, Ini Syaratnya
Peluang IHSG kembali ke level 6.000 pada akhir 2026 masih terbuka, tetapi tekanan jual asing dan ketidakpastian evaluasi MSCI menjadi tantangan. Analis menilai pemulihan bergantung pada meredanya sentimen MSCI, dukungan investor domestik, serta upaya otoritas memulihkan kepercayaan pasar.
Diperbarui:
Analisis Dampak Berita
Masuk untuk meminta analisis dampak berita ini.
MasukKomentar (0)
Masuk untuk memberikan komentar.
Baca juga
IHSG Anjlok 14,91% Sepekan, Investor Diminta Waspadai Level 5.000
IHSG turun 14,91% sepanjang pekan hingga Jumat (16/10/2026), di tengah kekhawatiran pasar atas usulan MSCI mengubah klasifikasi Indonesia. Analis menyebut level 5.000 sebagai support penting dan menyarankan investor berhati-hati, menjaga likuiditas, serta menunggu tanda stabilisasi.
Sumber Berita: Kontan
Newsroom · 17 Okt 2026, 22.22 WIB
0Achmad Baiquni Jadi Direktur I KFC Indonesia, Ini Susunan Direksi FAST
PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST), pengelola KFC Indonesia, menunjuk mantan Direktur Utama BNI Achmad Baiquni sebagai Direktur I untuk periode 2026–2030. Pengangkatan itu disetujui dalam RUPSLB pada 14 Oktober 2026.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 17 Okt 2026, 20.46 WIB
0Saham BBCA Anjlok 14,81 Persen, Ini Respons Manajemen BCA
Saham BBCA turun 14,81 persen ke Rp 5.175 pada penutupan perdagangan 16 Oktober 2026, di tengah gejolak pasar modal terkait usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia oleh MSCI. BCA menyatakan tetap mencermati dinamika pasar dan berfokus pada fundamental serta tata kelola perusahaan.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 17 Okt 2026, 20.46 WIB
