Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan pembalut wanita masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen. Menurut DJP, pembalut termasuk barang kena pajak (BKP) yang dikategorikan sebagai barang nonmewah dan hingga saat ini belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN. DJP menyebut pengenaan PPN terhadap pembalut mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku atas konsumsi barang.