Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan alasan pembalut wanita masih dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen. Menurut DJP, pembalut termasuk barang kena pajak (BKP) yang dikategorikan sebagai barang nonmewah dan hingga saat ini belum memperoleh fasilitas pembebasan PPN. DJP menyebut pengenaan PPN terhadap pembalut mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku atas konsumsi barang.
DJP Ungkap Alasan Pembalut Kena Pajak 11 Persen
Diperbarui:

Analisis Dampak Berita
Masuk untuk meminta analisis dampak berita ini.
MasukKomentar (0)
Masuk untuk memberikan komentar.
Baca juga

BPS Catat Warga RI Makin Banyak yang Kerja
CNN
schedule1 jam yang lalu · 14.27 WIBvisibility3menu_book1 mnt
BPS mencatat jumlah pekerja RI meningkat per Agustus 2026. Namun, mayoritas terserap sebagai pekerja informal.
Sumber Berita: CNN
Newsroom · 5 Nov 2026, 14.27 WIB

Ekonomi RI Tumbuh 5,47 Persen Pada Kuartal III 2026
CNN
schedule4 jam yang lalu · 11.43 WIBvisibility3menu_book1 mnt
BPS mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,47 persen sepanjang kuartal III 2026 secara tahunan (yoy), dibandingkan pertumbuhan 5,04 persen pada kuartal III 2025.
Sumber Berita: CNN
Newsroom · 5 Nov 2026, 11.43 WIB
Harga Minyak Dunia Turun 4 Hari Beruntun Kamis (5/11), Brent di US$ 93,65 per Barel
Kontan Epaper
schedule5 jam yang lalu · 10.49 WIBvisibility7menu_book1 mnt
Harga minyak melanjutkan penurunan selama empat hari beruntun pada Kamis (5/11/2026). Reuters mengaitkan pelemahan dengan ekspektasi risiko konflik AS-Israel dan Iran berkurang, sementara pasokan minyak dari Teluk mulai pulih dan persediaan di AS turun.
Sumber Berita: Kontan Epaper
Newsroom · 5 Nov 2026, 10.49 WIB
