Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa proses pendaftaran dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial tidak dipungut biaya. Pernyataan itu disampaikan setelah rapat tingkat menteri di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Rabu (30/9/2026). Tito menjelaskan, agen perlindungan sosial hanya membantu warga menggunakan aplikasi, mendaftarkan data, serta mengambil informasi biometrik seperti pengenalan wajah. Agen tidak berwenang menetapkan seseorang sebagai penerima bansos atau menjamin bantuan akan disalurkan. Penentuan kelayakan dilakukan melalui sistem yang memadankan identitas kependudukan dengan berbagai basis data pemerintah. Informasi dari Dukcapil dapat dicocokkan dengan data kepemilikan rumah dan tanah dari ATR/BPN serta data kendaraan dari kepolisian. Hasil pemadanan tersebut digunakan untuk memperbarui pengelompokan kesejahteraan atau desil penerima bantuan. Agen yang dilibatkan berasal dari berbagai unsur, antara lain Babinsa, Bhabinkamtibmas, aparatur desa, pendamping PKH, petugas Posyandu, dan masyarakat. Mereka bekerja secara sukarela tanpa insentif dari negara, dengan pelatihan singkat untuk mengoperasikan aplikasi. Masyarakat tetap dapat mengajukan keberatan atau sanggahan apabila data dalam sistem tidak mencerminkan kondisi terbaru. Perubahan kondisi ekonomi, kepemilikan aset, maupun dampak bencana dapat memengaruhi penilaian dan perlu diperbarui melalui mekanisme yang tersedia. Tito meminta warga melaporkan agen yang meminta uang atau mengaku dapat meloloskan penerima bansos. Informasi terkait pemberitaan ini tersedia di ANTARA: https://m.antaranews.com/berita/5764636/kemendagri-agen-perlinsos-bersifat-sukarela-bansos-bebas-pungutan dan CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260930154951-92-1410060/tito-wanti-wanti-agen-bansos-tak-boleh-pungut-uang-dari-warga.