Analis dan pengamat pasar modal Satrio Utomo menilai saham yang harganya jauh melampaui nilai fundamental perlu dicermati ketika digunakan sebagai jaminan kredit perbankan. Rasio harga terhadap laba pada sejumlah saham, katanya, dapat mencapai ratusan kali dan dalam kasus tertentu lebih dari 1.000 kali. Kapitalisasi pasar besar tidak selalu berarti saham likuid atau dapat dijual seluruhnya pada harga yang sama. Jika kepemilikan terkonsentrasi dan saham aktif yang diperdagangkan terbatas, transaksi besar dapat memengaruhi harga. Bursa memiliki daftar High Shareholding Concentration (HSC) untuk membantu investor memahami konsentrasi kepemilikan; status HSC sendiri bukan pelanggaran. Satrio mengatakan penilaian agunan perlu mempertimbangkan likuiditas, konsentrasi kepemilikan, kemampuan menjual saham, dan kemungkinan harga jatuh saat agunan dieksekusi. Harga pasar tidak selalu setara dengan nilai likuidasi. Jika harga saham dan kondisi debitur memburuk bersamaan, bank dapat menghadapi gagal bayar sekaligus penurunan nilai jaminan. Ia mendorong OJK mempertimbangkan aturan khusus, termasuk pembatasan nilai agunan, haircut yang lebih ketat, pengujian likuiditas, pemeriksaan konsentrasi kepemilikan, simulasi penurunan harga, serta penilaian berkala selama kredit berjalan. Artikel mencontohkan transaksi pembelian saham BYAN oleh PT Jhonlin Baratama pada 7 Oktober 2026 senilai sekitar Rp 26,1 triliun; saham JARR dan PGUN disebut menjadi jaminan kepada Bank Mandiri terkait fasilitas yang berhubungan dengan akuisisi. Nilai pasar agunan sekitar Rp 73 triliun merupakan estimasi pasar, bukan nilai kredit. Satrio memperingatkan risiko saham HSC dijadikan agunan dapat berpindah ke perbankan jika debitur gagal bayar dan saham sulit dijual.
Saham Tergoreng Jadi Agunan Kredit Bank, OJK Perlu Aturan Khusus
Pengamat pasar modal Satrio Utomo menilai saham dengan harga jauh di atas fundamental dan likuiditas terbatas perlu perhatian khusus jika dipakai sebagai agunan kredit. Ia mendorong OJK mempertimbangkan aturan penilaian, haircut, likuiditas, dan konsentrasi risiko.

Analisis Dampak Berita
Masuk untuk meminta analisis dampak berita ini.
MasukKomentar (0)
Masuk untuk memberikan komentar.
Baca juga
0Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Sejumlah Bahan Baku Plastik, Ini Rinciannya
Pemerintah menetapkan bea masuk 0% selama enam bulan untuk enam pos tarif bahan baku polyethylene dan polypropylene. Insentif melalui PMK Nomor 68 Tahun 2026 ditujukan menjaga daya saing industri, dengan evaluasi untuk memastikan manfaatnya tepat sasaran.
Sumber Berita: Investor
Newsroom · 15 Okt 2026, 19.06 WIB
0Mendag Busan Ungkap Strategi Jaga Kinerja Neraca Perdagangan
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut ekspor Indonesia Januari–Agustus 2026 mencapai US$193,64 miliar dan surplus perdagangan kumulatif US$7,25 miliar. Kemendag berfokus pada pengamanan pasar domestik, perluasan pasar ekspor, dan program Dari Lokal untuk Global.
Sumber Berita: Investor
Newsroom · 15 Okt 2026, 19.06 WIB
0Penerbitan Obligasi Korporasi Terimbas
Penerbitan obligasi korporasi turun 12,75% menjadi Rp139,65 triliun hingga September 2026, seiring naiknya biaya pendanaan dan yield acuan. Pefindo mencatat penerbitan tenor satu tahun mendominasi, sementara total penerbitan sepanjang 2026 diproyeksikan mencapai Rp175–180 triliun.
Sumber Berita: Investor
Newsroom · 15 Okt 2026, 19.06 WIB
