JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengidentifikasi transaksi senilai Rp 185,03 triliun yang diduga berkaitan dengan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang 2023–2025. Total perputaran dana yang berkaitan dengan dugaan aktivitas tersebut mencapai Rp 992 triliun. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, temuan tersebut menjadi perhatian dalam upaya mendeteksi dan memitigasi risiko kejahatan keuangan di sektor pertambangan, termasuk pencucian uang dan korupsi. “Sepanjang 2023–2025, PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI senilai Rp 185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp 992 triliun,” ujar Ivan dalam keterangannya, Rabu (14/10/2026). Ivan menjelaskan, dugaan praktik tambang emas ilegal ditemukan di sejumlah wilayah Indonesia, antara lain Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa. PPATK juga menyoroti dugaan distribusi emas ilegal ke luar negeri. Menurut Ivan, sektor pertambangan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Namun, besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan juga membuka risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana. “Besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi,” ungkapnya. “Oleh karena itu, transparansi dan integritas harus menjadi bagian penting dari pengelolaan industri pertambangan nasional,” lanjut Ivan. Aktivitas tambang emas ilegal berisiko mengabaikan standar keselamatan kerja, merusak lingkungan, dan menyebabkan pencemaran. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dikutip Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memperkirakan terdapat 2.741 titik tambang emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia, dari Aceh hingga Papua. Aktivitas PETI juga mengancam keselamatan penambang dan masyarakat sekitar. Tiga orang penambang atau warga dilaporkan meninggal dunia di lubang tambang ilegal di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, pada 5–7 Oktober 2026. Aparat turut menertibkan tambang ilegal di sejumlah daerah. Dalam operasi pada 10–11 Oktober 2026, Polda Sulawesi Utara bersama Balai Penegakan Hukum Kehutanan menertibkan aktivitas tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan. Petugas menghancurkan lubang tambang, tenda, dan peralatan pengolahan dalam operasi tersebut. Penindakan terhadap tambang ilegal juga berlangsung di wilayah lain sepanjang 2026. Langkah tersebut mencakup pemusnahan ratusan rakit tambang ilegal di Sungai Kuantan, Riau, serta penertiban aktivitas pertambangan di kawasan hutan lindung.