Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan ini mengumumkan kepada para Pemegang Saham bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BEI akan diselenggarakan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Panggilan RUPSLB akan disampaikan kepada Pemegang Saham melalui surat tercatat dan situs web BEI pada Selasa, 13 Oktober 2026. Pemegang Saham yang berhak menghadiri RUPSLB adalah Pemegang Saham yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang Saham BEI pada Senin, 12 Oktober 2026 sampai dengan pukul 17.00 WIB. Pengumuman ini sekaligus merupakan ralat atas pengumuman kepada Pemegang Saham yang telah diumumkan pada 14 Agustus 2026 dan ralat pada 31 Agustus 2026. Informasi selengkapnya dapat diakses di sini: https://www.idx.co.id/media/qhibqptv/pengumuman-rupslb-28-oktober-2026-revyas-2.pdf
Pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bursa Efek Indonesia
Direksi PT Bursa Efek Indonesia mengumumkan bahwa RUPSLB BEI akan diselenggarakan pada Rabu, 28 Oktober 2026. Panggilan rapat dijadwalkan disampaikan pada 13 Oktober 2026; pemegang saham yang berhak hadir ditentukan berdasarkan daftar pemegang saham pada 12 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB.
Diperbarui:

Analisis Dampak Berita
Masuk untuk meminta analisis dampak berita ini.
MasukKomentar (0)
Masuk untuk memberikan komentar.
Baca juga
0Kepastian Hukum Jadi Kunci Tarik Investor Asing ke Indonesia
Kepastian hukum dan regulasi yang konsisten dinilai penting untuk menarik investasi asing. Pelaku usaha juga didorong membaca perubahan iklim investasi dan beradaptasi dengan kondisi geopolitik.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 17 Okt 2026, 07.55 WIB
0DSSA, BREN, dan CUAN Kena Denda Rp 2,1 Triliun, Ini Temuan OJK
OJK menjatuhkan denda total Rp 2,1 triliun terkait pelanggaran pasar modal yang melibatkan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Temuan mencakup dugaan manipulasi perdagangan DSSA serta persoalan penjatahan saham dalam penawaran umum BREN dan CUAN.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 17 Okt 2026, 07.55 WIB
0MSCI Ancam Turunkan Kasta BEI, Wamenko Dradjad: Mereka Tidak Selalu Benar
Wamenko Perekonomian Dradjad Hari Wibowo meminta investor memperhatikan penilaian MSCI, tetapi tidak menjadikannya satu-satunya acuan investasi. Ia menyatakan pemerintah tetap akan melanjutkan reformasi tata kelola dan penguatan penegakan hukum pasar modal.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 17 Okt 2026, 07.55 WIB
