JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan biaya logistik nasional turun hingga 8 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) melalui penguatan ekosistem logistik nasional. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional yang diundangkan pada 16 Juli 2026 sebagai landasan percepatan transformasi sektor tersebut. Biaya logistik nasional saat ini tercatat sebesar 14,29 persen terhadap PDB pada 2022. Pemerintah menargetkan penurunan secara bertahap, mulai dari 12,5 persen hingga mencapai 8 persen dalam beberapa tahun mendatang. “Arahan Presiden sangat jelas, bahwa penguatan ekosistem logistik nasional menjadi kunci untuk menekan biaya logistik dan meningkatkan daya saing ekonomi. Untuk itu, Presiden menugaskan saya melalui Kemenko Perekonomian untuk mengoordinasikan percepatan transformasi logistik nasional melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2026,” ujar Airlangga, Kamis (15/10/2026). Airlangga menjelaskan, terdapat tiga strategi utama dalam penguatan ekosistem logistik nasional. Strategi tersebut meliputi penguatan infrastruktur konektivitas, layanan backbone dan sarana penunjang logistik; penguatan integrasi dan digitalisasi logistik; serta peningkatan daya saing sumber daya manusia (SDM) dan penyedia jasa logistik. Salah satu langkah yang dilakukan pemerintah adalah memperkuat National Logistics Ecosystem (NLE), platform yang diklaim telah berkontribusi mengurangi biaya logistik hingga 17 persen dan memangkas waktu layanan hingga 73 persen. Penguatan NLE akan dilakukan melalui digitalisasi secara menyeluruh atau end-to-end. Sebelumnya, layanan NLE lebih berfokus pada perizinan Business to Government (B2G) dan Government to Government (G2G). Pemerintah juga mendorong pengembangan dry port, termasuk di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB). Pengembangan fasilitas tersebut ditujukan untuk mengurangi beban truk di jalan raya sekaligus mendekatkan layanan kepabeanan ke kawasan industri. Selain itu, integrasi transportasi jalan, kereta api, dan laut melalui sistem transportasi multimoda menjadi prioritas untuk meningkatkan efisiensi distribusi barang dan mengurangi ketergantungan pada angkutan jalan. Dari sisi armada, pemerintah mendorong pemanfaatan Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk peremajaan truk yang semakin tua. Melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 10 Tahun 2026, sektor transportasi dan penyimpanan dapat mengakses program tersebut guna memperoleh pembiayaan yang terjangkau.
Pemerintah Targetkan Biaya Logistik Nasional Turun Jadi 8 Persen terhadap PDB
Pemerintah menargetkan biaya logistik nasional turun hingga 8 persen dari PDB melalui penguatan konektivitas, integrasi dan digitalisasi logistik, serta peningkatan daya saing SDM dan penyedia jasa. Biaya logistik tercatat 14,29 persen terhadap PDB pada 2022.
Diperbarui:
/data/photo/2026/10/06/6ac4a2c75b63c.jpg)
Analisis Dampak Berita
Masuk untuk meminta analisis dampak berita ini.
MasukKomentar (0)
Masuk untuk memberikan komentar.
Baca juga
Hadapi Dinamika Pasar di Kuartal IV-2026, Begini Strategi Investasi dari AllianzGI
AllianzGI Indonesia menilai fundamental ekonomi Indonesia masih relatif tangguh, tetapi pasar menghadapi tantangan dari kebijakan The Fed, imbal hasil US Treasury, serta perkembangan politik dan regulasi domestik. Perusahaan menekankan pendekatan selektif di saham dan pengelolaan risiko durasi serta likuiditas di obligasi.
Sumber Berita: Kontan
Newsroom · 15 Okt 2026, 19.27 WIB
Kebijakan Moneter AS Bikin Bursa Asia Keok di Perdagangan Kamis (15/10)
Bursa Asia melemah pada Kamis (15/10/2026) setelah inflasi AS kembali melampaui perkiraan dan investor menyesuaikan ekspektasi terhadap kebijakan moneter. Rully Arya Wisnubroto menilai volatilitas berpotensi tetap tinggi, meski peluang pemulihan selektif masih ada.
Sumber Berita: Kontan
Newsroom · 15 Okt 2026, 19.27 WIB
0Aturan Baru OJK: Rencana Bisnis Bank Harus Realistis dan Berbasis Risiko
OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum, sebagai pembaruan aturan tahun 2016. OJK menyatakan aturan ini ditujukan untuk mendukung sistem perbankan yang sehat dan memperkuat perencanaan bisnis yang adaptif terhadap perkembangan industri, digitalisasi, dan dinamika ekonomi.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 15 Okt 2026, 19.16 WIB
