Pemerintah menyiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada kuartal IV 2026. Program ini direncanakan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja dengan nilai bantuan Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Dengan skema tersebut, total bantuan yang diterima setiap penerima diperkirakan mencapai Rp900 ribu. Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat bersama Presiden Prabowo Subianto yang membahas sejumlah program bantuan pemerintah. Airlangga menyebut kebutuhan anggaran untuk BSU diperkirakan hampir Rp12 triliun. Angka tersebut masih berupa estimasi dan belum menjadi anggaran final atau realisasi pencairan. Meski sejumlah laporan menggunakan istilah BSU akan cair, pemerintah belum menetapkan tanggal penyaluran. Airlangga mengatakan pemerintah masih mempersiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) serta ketentuan lain yang diperlukan sebelum program mulai berlaku. Karena itu, rincian mengenai kriteria penerima, mekanisme pencairan, bank penyalur, dan dasar hukum BSU 2026 belum dapat dipastikan. Pemerintah juga membahas program bantuan lain untuk kuartal IV, termasuk bantuan pangan berupa 10 kilogram beras selama tiga bulan bagi 33.244.408 keluarga penerima manfaat dari kelompok desil 1 hingga desil 4. Kebutuhan anggaran program bantuan secara keseluruhan diperkirakan sekitar Rp31 triliun, tetapi masih dalam penelaahan Kementerian Keuangan. Ketentuan BSU pada 2025 tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk program 2026. Masyarakat perlu menunggu aturan resmi yang diterbitkan pemerintah sebelum menilai persyaratan dan tata cara pendaftarannya. Informasi ini merujuk pada laporan CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260930190456-532-1410161/bantuan-subsidi-upah-cair-133-juta-pekerja-bakal-dapat-rp900-ribu dan dikonfirmasi melalui laporan Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/30/20541461/prabowo-akan-beri-bantuan-upah-ke-133-juta-pekerja-rp-900000-untuk-3-bulan serta Detikcom: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-8686754/13-juta-pekerja-dapat-subsidi-upah-rp-300-000-bulan-anggaran-rp-12-triliun