JAKARTA, investor.id - Pemerintah memberikan insentif fiskal berupa pembebasan bea masuk menjadi 0% untuk sejumlah bahan baku plastik selama enam bulan guna menjaga daya saing industri nasional di tengah lonjakan harga bahan baku di pasar internasional. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2026 yang diundangkan pada 2 Oktober 2026. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah dinamika pasar global dan kenaikan harga bahan baku. “Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional,” ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Berdasarkan data harga internasional per 13 Oktober 2026, harga polypropylene (PP) meningkat sekitar 42,79%, sedangkan harga polyethylene (PE) naik sekitar 27,87% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Kenaikan harga tersebut berpotensi meningkatkan biaya produksi dan mengganggu kesinambungan rantai pasok industri domestik. Melalui insentif bea masuk, pemerintah berharap pelaku industri plastik dapat menjaga efisiensi biaya produksi sekaligus mempertahankan keberlangsungan kegiatan usaha. “Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga keberlangsungan dan meningkatkan daya saing industri nasional melalui kebijakan yang responsif terhadap dinamika pasar global,” kata Airlangga. Secara terperinci, PMK Nomor 68 Tahun 2026 menetapkan tarif bea masuk Most Favoured Nation (MFN) sebesar 0% untuk enam pos tarif komoditas plastik. Pos tarif tersebut mencakup empat pos untuk polyethylene, yakni 3901.10.12, 3901.10.19, 3901.10.99, dan 3902.10.30, serta dua pos untuk polypropylene, yakni 3902.10.90 dan 3902.30.30. Namun, pemerintah akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara ketat untuk memastikan insentif tersebut efektif dan tepat sasaran. Evaluasi diperlukan untuk menilai manfaat kebijakan bagi industri pengguna serta dampaknya terhadap kegiatan produksi di berbagai sektor manufaktur. Berdasarkan informasi awal dari pelaku usaha, bahan baku plastik yang memperoleh fasilitas tersebut saat ini mayoritas berbentuk cair. Kondisi ini dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan industri hilir, seperti industri kemasan, produk rumah tangga, pertanian, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan bahan baku plastik dalam bentuk pelet (pellet). Airlangga menegaskan, pemerintah akan menampung masukan dari berbagai pemangku kepentingan untuk menilai efektivitas fasilitas tersebut dan menentukan langkah penyempurnaan kebijakan ke depan. “Kami akan mendengar masukan dari berbagai pihak untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini efektif dan manfaat fasilitas dapat dirasakan secara tepat sasaran oleh industri pengguna. Tentu menjadi catatan terkait penerbitan insentif yang cukup lama dari keputusan Rakor, sehingga perlu didalami lagi terkait efektivitas dan kontekstualisasinya,” pungkas Airlangga.