JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menjelaskan sejumlah tantangan untuk meningkatkan rasio tax ratio Indonesia, mulai dari batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) hingga kebutuhan menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu disampaikan Bimo saat ditanya terkait ungkapan Utusan Khusus Presiden RI, Hashim Djojohadikusumo yang membuka peluang pemerintah meningkatkan rasio pajak hingga 18 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Bimo mengatakan, dalam APBN 2027, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar 9 persen terhadap PDB. “Tentu sekarang ini baru sekali dalam sejarah kita berani ditargetkan 9 persen dari PDB. APBN tahun 2027, ya,” ujar Bimo saat ditemui wartawan di Kantor Ditjen Pajak pada Kamis (15/10/2026).