DENPASAR, KOMPAS.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menilai rencana konsolidasi perusahaan asuransi milik Badan Usaha Milik Negara tidak akan memengaruhi kepesertaan dalam program penjaminan polis asuransi. Di bawah naungan Danantara, sebanyak 15 perusahaan asuransi BUMN akan tergabung menjadi tiga, yakni asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi. Konsolidasi ditargetkan rampung pada akhir 2026. Indonesia Financial Group akan menjadi induk tunggal untuk proses konsolidasi dan merger perusahaan asuransi BUMN tersebut. Dalam pelaksanaan penjaminan polis, LPS hanya akan menjamin polis asuransi umum dan asuransi jiwa, tidak termasuk reasuransi. Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS Ferdinan D. Purba mengatakan kepesertaan program akan mengacu pada perusahaan yang menjalankan aktivitas asuransi, bukan perusahaan induk atau holding. Ia menjelaskan, perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan usaha dan menerbitkan polis akan menjadi peserta program. Perusahaan induk yang hanya berperan sebagai pemegang saham dan tidak menerbitkan polis tidak menjadi peserta. Purba mengibaratkan mekanisme tersebut dengan penjaminan simpanan perbankan: kepesertaan terkait dengan bank yang menerima simpanan dan menerbitkan produk simpanan. Pada industri asuransi, acuannya adalah perusahaan yang menerbitkan produk asuransi.