Subsidi bunga atau subsidi margin bagi penerima Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) ditetapkan sebesar 10 persen flat per tahun. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 8 Oktober 2026. Subsidi diberikan paling lama 24 bulan untuk setiap akad kredit atau pembiayaan. Pemerintah juga membuka peluang restrukturisasi bagi penerima yang mengalami masalah pembayaran. Restrukturisasi dapat dilakukan melalui tambahan pembiayaan dengan sisa pokok pinjaman paling banyak Rp 15 juta dan/atau perpanjangan jangka waktu kredit hingga maksimal 48 bulan sejak perjanjian awal. Dalam kondisi restrukturisasi, subsidi bunga atau margin tetap dapat diberikan meskipun melewati batas normal 24 bulan. Besaran subsidi dapat disesuaikan melalui keputusan Komite Kebijakan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.