Subsidi bunga atau subsidi margin bagi penerima Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS) ditetapkan sebesar 10 persen flat per tahun. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74 Tahun 2026 yang berlaku sejak diundangkan pada 8 Oktober 2026. Subsidi diberikan paling lama 24 bulan untuk setiap akad kredit atau pembiayaan. Pemerintah juga membuka peluang restrukturisasi bagi penerima yang mengalami masalah pembayaran. Restrukturisasi dapat dilakukan melalui tambahan pembiayaan dengan sisa pokok pinjaman paling banyak Rp 15 juta dan/atau perpanjangan jangka waktu kredit hingga maksimal 48 bulan sejak perjanjian awal. Dalam kondisi restrukturisasi, subsidi bunga atau margin tetap dapat diberikan meskipun melewati batas normal 24 bulan. Besaran subsidi dapat disesuaikan melalui keputusan Komite Kebijakan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Kredit Perempuan Prasejahtera Dapat Subsidi 10 Persen, Restrukturisasi Maksimal 48 Bulan
Subsidi bunga atau margin Kredit Perempuan Prasejahtera ditetapkan 10 persen flat per tahun melalui PMK Nomor 74 Tahun 2026. Subsidi berlaku paling lama 24 bulan per akad, sementara restrukturisasi dapat memperpanjang jangka waktu kredit hingga maksimal 48 bulan sejak perjanjian awal.
Diperbarui:

Analisis Dampak Berita
Masuk untuk meminta analisis dampak berita ini.
MasukKomentar (0)
Masuk untuk memberikan komentar.
Baca juga
0Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.938 per Dolar AS, Pasar Cermati Arah The Fed
Rupiah melemah 0,20% ke Rp17.938 per dolar AS pada Kamis (15/10/2026), sementara pelaku pasar mencermati arah kebijakan suku bunga The Fed di tengah inflasi dan risiko geopolitik.
Sumber Berita: Bisnis Indonesia
Newsroom · 15 Okt 2026, 23.06 WIB
0Danantara Indonesia Trust Siapkan Dana Filantropi Rp1,79 Triliun per Tahun
Danantara Indonesia Trust berkomitmen mengalokasikan dana filantropi minimal US$100 juta atau setara Rp1,79 triliun per tahun untuk program sosial dan kesehatan.
Sumber Berita: Bisnis Indonesia
Newsroom · 15 Okt 2026, 21.21 WIB
0Prodia (PRDA) Bakal Gelar Stock Split Saham Rasio 1:5
PT Prodia Widyahusada berencana melakukan stock split dengan rasio 1:5. Perseroan menyebut langkah ini bertujuan memperluas basis investor dan membuat harga saham lebih terjangkau.
Sumber Berita: Bisnis Indonesia
Newsroom · 15 Okt 2026, 21.21 WIB
