PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. (CUAN) dan PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) menyampaikan respons setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda atas dugaan pelanggaran di pasar modal. Kedua emiten milik Prajogo Pangestu memastikan kegiatan operasional tetap berjalan normal. Dalam pernyataan resmi pada Jumat (16/10/2026), Petrindo menyatakan menghormati keputusan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI), serta siap bekerja sama dengan otoritas untuk memenuhi ketentuan yang berlaku. Manajemen menyebut kegiatan operasional perusahaan, baik di tingkat induk maupun entitas anak, tetap berjalan normal dan komitmen usaha serta keuangan tetap dipenuhi. Manajemen BREN juga menyatakan akan mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang pasar modal dan mendukung reformasi regulator. Perusahaan menyebut tetap berfokus menjaga kelancaran operasional di tingkat induk maupun anak usaha tanpa gangguan akibat keputusan regulator. OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada CUAN dan Rp500 miliar kepada BREN, total Rp600 miliar. Sanksi berkaitan dengan temuan dalam proses penawaran umum perdana saham kedua perusahaan. OJK menemukan indikasi saham yang ditawarkan sejak awal direncanakan untuk dialokasikan kepada kelompok pihak tertentu yang terkait dengan pemegang saham pengendali. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hasan Fawzi mengatakan regulator menemukan indikasi penyesatan dalam pemesanan saham BREN dan CUAN. Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan besar dengan menyamarkan identitas, sehingga kepemilikan terkonsentrasi dan jumlah saham beredar atau free float terbatas. Dalam pemeriksaan, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa penjamin emisi serta tiga bank kustodian, menelusuri aliran dana, dan memanggil lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak yang terlibat dalam penjatahan saham. OJK mengenakan sanksi administratif atas dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. OJK juga menjatuhkan denda Rp1,5 triliun kepada PT Dian Swastatika Sentosa Tbk. (DSSA) terkait temuan manipulasi perdagangan saham periode 2023–2026 yang diduga melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 UU Pasar Modal. Total denda terhadap DSSA, BREN, dan CUAN mencapai Rp2,1 triliun. OJK menyatakan menemukan keuntungan tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA serta proses pemesanan saham BREN dan CUAN.