Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah akan melelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk negara senilai indikatif Rp10 triliun pada Selasa (20/10/2026), dengan menawarkan delapan seri surat utang syariah yang memiliki jatuh tempo mulai November 2026 hingga Desember 2049. Berdasarkan pengumuman DJPPR Kementerian Keuangan (Kemenkeu), lelang tersebut mencakup dua seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan enam seri Project Based Sukuk (PBS). “Pemerintah menetapkan target maksimal lelang sebesar 200% dari target indikatif atau Rp20 triliun,” papar pengumuman DJPPR Kemenkeu, Sabtu (17/10/2026). Dua seri SPN-S yang ditawarkan adalah SPNS23112026 dan SPNS12042027 yang merupakan penerbitan ulang (reopening), serta SPNS19072027 sebagai penerbitan baru (new issuance). Namun, pemerintah mencantumkan tiga seri SPN-S tersebut dalam daftar penawaran, sehingga total instrumen yang dilelang terdiri atas tiga seri SPN-S dan lima seri PBS. Untuk seri PBS, pemerintah menawarkan PBS030, PBS040, PBS034, PBS005, dan PBS038. Seluruh seri tersebut merupakan penerbitan ulang. Seri SPN-S menawarkan imbalan berupa diskonto, sedangkan seri PBS memiliki tingkat imbalan tetap. PBS030 menawarkan imbalan 5,875%, PBS040 sebesar 5%, PBS034 sebesar 6,5%, PBS005 sebesar 6,75%, dan PBS038 sebesar 6,875%. Dari sisi jatuh tempo, SPNS23112026 akan jatuh tempo pada 23 November 2026, SPNS12042027 pada 12 April 2027, dan SPNS19072027 pada 19 Juli 2027. PBS030 jatuh tempo pada 15 Juli 2028, PBS040 pada 15 November 2030, PBS034 pada 15 Juni 2039, PBS005 pada 15 April 2043, dan PBS038 pada 15 Desember 2049. Lelang akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang diumumkan pada hari yang sama, sedangkan penyelesaian transaksi atau setelmen dijadwalkan pada 22 Oktober 2026, atau dua hari kerja setelah lelang. Pelaksanaan lelang menggunakan sistem yang diselenggarakan Bank Indonesia selaku agen lelang SBSN. Mekanisme yang digunakan adalah lelang terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price). Investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembelian melalui dealer utama yang telah memperoleh persetujuan Kementerian Keuangan. Selain dealer utama, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan juga dapat menyampaikan penawaran sesuai ketentuan yang berlaku. Pemenang lelang dengan penawaran kompetitif akan membayar berdasarkan tingkat imbal hasil (yield) yang diajukan. Pemenang dengan penawaran nonkompetitif akan membayar berdasarkan imbal hasil rata-rata tertimbang dari penawaran kompetitif yang dimenangkan. Pemerintah menetapkan batas alokasi pembelian nonkompetitif maksimal 99% dari jumlah yang dimenangkan untuk seri SPN-S dan maksimal 30% untuk seri PBS. Pemerintah memiliki kewenangan untuk memenangkan lelang dengan nilai di atas atau di bawah target indikatif. Dari sisi aset dasar (underlying asset), penerbitan SBSN menggunakan proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 serta Barang Milik Negara (BMN). Untuk seri SPN-S, aset dasar menggunakan BMN yang telah memperoleh persetujuan DPR dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Seri PBS menggunakan proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR serta sebagian BMN. SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back, sedangkan seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased. Penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
Kemenkeu Lelang Sukuk Rp10 Triliun, Cek Kuponnya
Pemerintah akan melelang SBSN senilai indikatif Rp10 triliun pada 20 Oktober 2026, dengan penawaran sejumlah seri SPN-S dan Project Based Sukuk. Tingkat imbalan tetap seri PBS yang ditawarkan berkisar 5%–6,875%.
Diperbarui:
Analisis Dampak Berita
Masuk untuk meminta analisis dampak berita ini.
MasukKomentar (0)
Masuk untuk memberikan komentar.
Baca juga
0Ketahanan Energi Berukuran Jam
Kolom ini membandingkan gangguan listrik di Batam-Bintan dengan kelangkaan BBM di Bali, dan mempertanyakan daya tahan sistem energi saat satu komponen atau pasokan terganggu. Penulis menyoroti pemadaman lebih dari 400.000 pelanggan serta keterlambatan bongkar muat kapal yang memperparah antrean BBM.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 17 Okt 2026, 11.26 WIB
0Dua Tahun Prabowo-Gibran, Sejauh Mana Janji 19 Juta Lapangan Kerja?
Artikel meninjau janji 19 juta lapangan kerja setelah dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, di tengah perubahan industri dan PHK. Data Kemnaker yang dikutip menunjukkan PHK pada 2026 mencapai 63.789 orang; pemerintah menyebut angkatan kerja bertambah sekitar 3,2–3,5 juta per tahun dan menjalankan program magang nasional.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 17 Okt 2026, 11.26 WIB
0LPS: Merger Asuransi BUMN Tak Pengaruhi Kepesertaan Penjaminan Polis
LPS menilai konsolidasi perusahaan asuransi BUMN tidak akan mengubah kepesertaan dalam program penjaminan polis. Program tersebut mengacu pada perusahaan yang menjalankan kegiatan asuransi dan menerbitkan polis, bukan perusahaan induk yang hanya bertindak sebagai holding.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 17 Okt 2026, 11.26 WIB
