Rencana pembatasan varian rasa dan penurunan kadar tar serta nikotin pada produk rokok diperkirakan memengaruhi penerimaan negara, produksi industri hasil tembakau, hingga pendapatan petani. Berdasarkan simulasi akademisi Universitas Brawijaya, potensi penurunan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) akibat pembatasan varian rasa mencapai Rp47,71 triliun pada skenario tertinggi. Kajian Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya (PPKE FEB UB) menunjukkan bahwa preferensi terhadap kadar tar-nikotin dan varian rasa merupakan aspek penting dalam memahami respons konsumen terhadap perubahan produk tembakau. Survei responden konsumen rokok dilakukan di empat provinsi, yaitu Lampung, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur, yang mencakup wilayah konsumsi serta sentra produksi tembakau. Ketua PPKE FEB UB, Prof. Candra Fajri Ananda dalam paparan kajian bertajuk “Implikasi Penurunan Kadar Tar Nikotin serta Pembatasan Varian Rasa di Indonesia”, menyatakan bahwa penurunan kandungan tar-nikotin pada rokok tidak efektif mengurangi atau menurunkan angka prevalensi merokok. Hal tersebut karena konsumen akan tetap berupaya mempertahankan kepuasan merokok. “Sementara, pembatasan rasa dapat mengubah komposisi pilihan konsumsi tanpa otomatis menghasilkan penghentian merokok. Artinya, konsumen rokok berpotensi mencari produk pengganti ketika varian favoritnya dibatasi,” ujarnya, dikutip Jumat (30/10/2026). Menurut Prof. Candra, dampak penurunan tar-nikotin juga diperkirakan menjangkau sektor hulu dan ketenagakerjaan. Volume tembakau domestik yang berpotensi tidak terserap berkisar antara 8.500-23.700 ton, dengan estimasi kehilangan pendapatan petani sebesar Rp115,5-Rp322,0 miliar. Paparan dampaknya diperkirakan mencakup 81.880-228.390 petani serta 128.820-220.840 tenaga kerja. “Temuan ini menunjukkan bahwa kebijakan pembatasan kadar tar-nikotin pada rokok dapat memengaruhi kebutuhan bahan baku dan aktivitas ekonomi di sepanjang rantai industri tembakau,” jelasnya. Pada kebijakan larangan varian rasa, skenario rendah, moderat, dan tinggi menggunakan asumsi pengurangan konsumsi harian masing-masing sebesar 10%, 25%, dan 50% bagi kelompok konsumen, disertai asumsi perpindahan pasar. Persentase tersebut merupakan parameter skenario. “Bahwa kebijakan larangan varian rasa berdampak pada penurunan produksi rokok legal menjadi 303,50 miliar, 281,71 miliar, dan 247,05 miliar batang, atau menurun sebesar 4,60-22,35% dibandingkan kondisi dasar. Di sisi lain, pangsa rokok ilegal pun pada masing-masing skenario diperkirakan meningkat drastis menjadi 11,57%, 16,22%, dan 25,61%,” ungkap Prof. Candra. Perubahan pasar dalam simulasi larangan varian rasa juga diikuti oleh penurunan penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) menjadi Rp203,60 triliun pada skenario rendah, Rp189,03 triliun pada skenario moderat, dan Rp165,77 triliun pada skenario tinggi. “Dibandingkan penerimaan dasar sebesar Rp213,48 triliun, potensi kehilangan penerimaan berkisar antara Rp9,88-Rp47,71 triliun,” imbuhnya. Pada kebijakan penurunan kadar tar-nikotin, skenario rendah, moderat, dan tinggi menggunakan asumsi reformulasi berupa pengurangan penggunaan tembakau per batang masing-masing sebesar 2%, 5%, dan 10%. Produksi rokok legal diperkirakan menjadi 311,47 miliar, 310,90 miliar, dan 310,26 miliar batang, atau menurun sebesar 2,10-2,48% dibandingkan kondisi dasar. Pada saat yang sama, pangsa rokok ilegal justru diperkirakan meningkat menjadi 7,49-9,28%. “Penerimaan CHT pada ketiga skenario tersebut masing-masing diperkirakan lebih rendah dari tahun dasar sebesar Rp209,00 triliun, Rp208,61 triliun, dan Rp208,19 triliun, dengan potensi kehilangan penerimaan sebesar Rp4,48-Rp5,29 triliun,” katanya. Di sektor hulu, volume tembakau domestik yang berpotensi tidak terserap mencapai 10.995-53.396 ton, dengan estimasi kehilangan pendapatan petani sebesar Rp149,4-Rp725,2 miliar. Paparan dampaknya diperkirakan mencakup 105.880-513.940 petani dan 243.900-1.184.600 tenaga kerja ekuivalen. “Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan perubahan konsumsi, perpindahan pasar, penerimaan negara, kebutuhan bahan baku domestik, dan ketenagakerjaan secara terpadu dalam perumusan kebijakan,” pungkas Prof. Candra.
Kajian UB: Pengetatan Aturan Tembakau Bisa Tekan Penerimaan Cukai
Diperbarui:

Analisis Dampak Berita
Masuk untuk meminta analisis dampak berita ini.
MasukKomentar (0)
Masuk untuk memberikan komentar.
Baca juga
/data/photo/2024/05/30/66582ee24c988.jpg)
Bursa Kripto OKX Siapkan Ganti Rugi hingga Rp 8,19 Miliar jika Ada Peretasan
Kompas
schedule3 jam yang lalu · 23.27 WIBvisibility2menu_book1 mnt
JAKARTA, KOMPAS.com - Bursa aset kripto global OKX merayakan empat tahun pelaksanaan program Proof of Reserves (PoR) bulanan dengan menerbitkan 48 laporan berturut-turut sejak November 2022.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 1 Nov 2026, 23.27 WIB
/data/photo/2025/02/03/67a0315a674a3.jpg)
2.236 Siswa SMK Dilatih Jadi Mekanik Tambang, 400 Alumni Terserap Kerja
Kompas
schedule3 jam yang lalu · 23.27 WIBvisibility2menu_book1 mnt
JAKARTA, KOMPAS.com - Emiten kontraktor batu bara, PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA), anak usaha utama PT BUMA Internasional Grup Tbk (DOID), melatih ribuan siswa SMK agar dapat terserap sebagai tenaga kerja terampil di industri pertambangan.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 1 Nov 2026, 23.27 WIB
/data/photo/2026/10/29/6ae2c6cc9416b.jpg)
Bapanas: Inflasi Beras Kuartal III 2026 Terendah dalam Empat Tahun berkat CBP
Kompas
schedule3 jam yang lalu · 23.27 WIBvisibility2menu_book1 mnt
JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan inflasi beras kuartal III 2026 menjadi terendah dalam empat tahun, ditopang penguatan stok cadangan beras pemerintah (CBP) tanpa importasi dan penyaluran beras kepada masyarakat.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 1 Nov 2026, 23.27 WIB
