Pemerintah berencana melanjutkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah pada 2027. Rencana itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 30 September 2026. Menurut Airlangga, fasilitas tersebut akan diberikan sebesar 100 persen atas bagian harga jual rumah sampai dengan Rp2 miliar. Skema ini juga mencakup rumah dengan harga jual lebih tinggi, dengan batas nilai rumah paling banyak Rp5 miliar. Artinya, untuk rumah seharga Rp5 miliar, bagian harga yang memperoleh fasilitas PPN DTP tetap dibatasi hingga Rp2 miliar. Meski demikian, rencana perpanjangan tersebut belum dapat dipastikan melalui sumber primer berupa peraturan pemerintah atau peraturan menteri keuangan khusus untuk tahun anggaran 2027. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2025 yang tersedia saat ini mengatur fasilitas PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun untuk tahun anggaran 2026. Istilah bebas PPN yang banyak digunakan dalam pemberitaan merupakan penyederhanaan. Secara teknis, pajak tersebut tidak dihapus, melainkan ditanggung oleh pemerintah sesuai ketentuan dan batasan yang berlaku. Selain insentif perumahan, pemerintah juga menyampaikan rencana memperluas fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Jumlah penerima diperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja. Pemerintah juga disebut membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan mempertimbangkan inflasi. Namun, rincian kebijakan tersebut, termasuk jumlah penerima dan besaran penyesuaian PTKP, masih memerlukan konfirmasi melalui dokumen resmi. Informasi mengenai rencana perpanjangan PPN DTP merujuk pada laporan CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260930203618-532-1410209/insentif-bebas-ppn-beli-rumah-hingga-rp2-m-diperpanjang-hingga-2027. Ketentuan fasilitas tahun 2026 tercantum dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025: https://jdih.kemenkeu.go.id/api/download/71a2a295-3168-4ff2-a5f9-735dd0a9ecfb/2025pmkeuangan090.pdf.
Insentif PPN DTP Rumah hingga Rp2 M Disebut Berlanjut pada 2027
Pemerintah menyatakan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah akan diteruskan, tetapi aturan resmi untuk tahun anggaran 2027 belum terverifikasi.

Analisis Dampak Berita
Masuk untuk meminta analisis dampak berita ini.
MasukKomentar (0)
Masuk untuk memberikan komentar.
Baca juga
0Zulhas Sebut Surplus Dagang dan NTP 131 Jadi Modal Dua Tahun Prabowo
Indonesia mencatat surplus neraca perdagangan US$7,25 miliar dan NTP meningkat menjadi 131, optimis perkuat ekspor dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber Berita: CNN
Newsroom · 15 Okt 2026, 15.56 WIB
0Taspen Tunggu Arahan soal Wacana Dana Pensiun PNS Disalurkan Koperasi
PT Taspen (Persero) masih menunggu arahan pemerintah terkait wacana penyaluran gaji dan dana pensiun PNS melalui koperasi.
Sumber Berita: CNN
Newsroom · 15 Okt 2026, 15.56 WIB
0Utang Luar Negeri RI Tembus Rp8.248 T pada Agustus 2026
Utang luar negeri (ULN) RI mencapai US$459,3 miliar atau Rp8.248 triliun pada Agustus 2026, naik dibandingkan ULN Juli yang Rp8.166,22 triliun.
Sumber Berita: CNN
Newsroom · 15 Okt 2026, 15.56 WIB
