JAKARTA, KOMPAS.com - Ekonom Senior Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengingatkan agar penerapan aturan sertifikasi halal tidak menambah beban biaya bagi pelaku usaha hingga menghambat pertumbuhan ekonomi. Menurut Wijayanto, kebijakan jaminan produk halal perlu dirancang dengan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat sekaligus dampaknya terhadap dunia usaha. Dia menilai, cakupan regulasi di Indonesia yang luas serta proses yang rumit berpotensi menambah beban dalam pelaksanaannya. “Jadi kita itu yang di-cover terlalu banyak, biayanya mahal. Tetapi juga peran pemerintah tinggi,” kata Wijayanto di Jakarta, Rabu (14/10/2026). Wijayanto menjelaskan, aturan di Indonesia mewajibkan sertifikasi halal untuk hampir seluruh produk yang beredar dan diperdagangkan. Sementara itu, sejumlah negara menerapkan cakupan kewajiban yang lebih terbatas serta mengakui sertifikasi dari lembaga luar negeri yang dinilai kredibel. Menurut Wijayanto, perbedaan pendekatan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Indonesia untuk menyederhanakan proses sertifikasi tanpa mengabaikan jaminan halal. “Di Indonesia jaminan produk halal ini regulasinya lebar, dalam, dan rumit,” ujarnya. Wijayanto juga menyoroti banyaknya kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan kebijakan. Koordinasi antarlembaga dan regulasi yang saling bersinggungan, menurut dia, turut membuat proses penerapan aturan menjadi kompleks. Ia berpandangan, pemerintah perlu melibatkan pelaku usaha dalam memperbaiki regulasi karena dunia usaha menjadi pihak yang terdampak langsung. Selain itu, mekanisme pengakuan sertifikasi halal dari lembaga luar negeri yang kredibel dapat dipertimbangkan agar proses pemeriksaan tidak perlu selalu dilakukan dari awal. “Kalau semuanya ingin kita kerjakan sendiri, mungkin kita enggak cukup dan hasilnya belum tentu baik,” kata dia. Wijayanto menegaskan, jaminan produk halal seharusnya diposisikan sebagai layanan publik, bukan sebagai sarana untuk menambah penerimaan negara. Biaya yang dikenakan, menurut dia, semestinya terkait dengan kebutuhan operasional penyelenggaraan layanan tersebut. “Jadi ini bukan sumber revenue. Tetapi ini sumber penerimaan BPJPH untuk menjalankan operasionalnya,” ujarnya. Ia juga mengusulkan penundaan implementasi aturan untuk memberi waktu persiapan bagi pihak-pihak yang terdampak, disertai perbaikan dan penyederhanaan regulasi dengan melibatkan dunia usaha. “Kebijakan sertifikasi halal perlu tetap menjamin produk halal sekaligus memperhatikan efisiensi biaya, kesiapan pelaku usaha, dan daya saing ekonomi,” tegas dia.