Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun terkait pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi tersebut terdiri dari denda Rp 1,5 triliun atau 83,3 juta dollar AS terkait perdagangan saham DSSA, Rp 500 miliar atau 27,8 juta dollar AS terkait penawaran umum saham BREN, serta Rp 100 miliar atau 5,6 juta dollar AS terkait penawaran umum saham CUAN. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan perdagangan DSSA serta proses penawaran umum BREN dan CUAN. Hasan menyampaikan sanksi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). Dalam kasus DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa atau perusahaan sekuritas. Menurut Hasan, praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan. Pemeriksaan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait, menelusuri aliran dana, dan memanggil pihak yang diduga berkaitan. Pihak yang dipanggil setidaknya terdiri dari 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing. OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek dan membekukan izin individu yang menjabat sebagai direksi perusahaan efek terkait. Denda Rp 1,5 triliun dikenakan kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran perdagangan saham DSSA. Pemeriksaan BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum saham. OJK menemukan saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk diperuntukkan bagi kelompok pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali. Temuan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang P2SK. OJK meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian, dan menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait.