Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,1 triliun terkait pelanggaran di pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Sanksi tersebut terdiri dari denda Rp 1,5 triliun atau 83,3 juta dollar AS terkait perdagangan saham DSSA, Rp 500 miliar atau 27,8 juta dollar AS terkait penawaran umum saham BREN, serta Rp 100 miliar atau 5,6 juta dollar AS terkait penawaran umum saham CUAN. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan sanksi diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan perdagangan DSSA serta proses penawaran umum BREN dan CUAN. Hasan menyampaikan sanksi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (16/10/2026). Dalam kasus DSSA, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui sejumlah anggota bursa atau perusahaan sekuritas. Menurut Hasan, praktik tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA naik signifikan. Pemeriksaan mencakup dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). OJK meminta data dan dokumen kepada anggota bursa terkait, menelusuri aliran dana, dan memanggil pihak yang diduga berkaitan. Pihak yang dipanggil setidaknya terdiri dari 12 direksi perusahaan efek, 15 pihak perorangan, dan 11 badan hukum asing. OJK juga menemukan bukti pelanggaran oleh direksi perusahaan efek dan membekukan izin individu yang menjabat sebagai direksi perusahaan efek terkait. Denda Rp 1,5 triliun dikenakan kepada pihak-pihak terkait yang melakukan pelanggaran perdagangan saham DSSA. Pemeriksaan BREN dan CUAN berfokus pada proses penawaran umum saham. OJK menemukan saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk diperuntukkan bagi kelompok pihak yang berkaitan dengan pemegang saham pengendali. Temuan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal dan Undang-Undang P2SK. OJK meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian, dan menelusuri aliran dana pihak-pihak terkait.
DSSA, BREN, dan CUAN Kena Denda Rp 2,1 Triliun, Ini Temuan OJK
OJK menjatuhkan denda total Rp 2,1 triliun terkait pelanggaran pasar modal yang melibatkan saham DSSA, BREN, dan CUAN. Temuan mencakup dugaan manipulasi perdagangan DSSA serta persoalan penjatahan saham dalam penawaran umum BREN dan CUAN.
Diperbarui:

Analisis Dampak Berita
Masuk untuk meminta analisis dampak berita ini.
MasukKomentar (0)
Masuk untuk memberikan komentar.
Baca juga
0Wall Street Anjlok, Saham AI Tertekan dan Harga Minyak Melonjak
Bursa AS melemah pada Jumat (16/10), tertekan saham teknologi terkait AI dan kenaikan harga minyak. Nasdaq turun 2,19%, S&P 500 1,22%, dan Dow Jones 0,55%; investor juga mencermati inflasi serta arah suku bunga The Fed.
Sumber Berita: Kontan
Newsroom · 17 Okt 2026, 08.16 WIB
0Daftar Saham PER Terendah & Tertinggi LQ45 (16 Oktober 2026), Asing Net Sell Rp3,34 T
Perdagangan saham LQ45 pada 16 Oktober diwarnai koreksi massal, dengan nilai transaksi bursa Rp32 triliun dan net sell asing Rp3,34 triliun. PGAS memimpin penurunan di kelompok saham PER rendah, sementara GOTO mencatat koreksi paling ringan di kelompok PER tinggi.
Sumber Berita: Kontan
Newsroom · 17 Okt 2026, 08.16 WIB
0Penegakan Hukum Lambat, Ancaman MSCI Datang Lebih Cepat
IHSG merosot 11,57% ke 5.185,10 pada Jumat (16/10), bersamaan dengan net sell investor asing Rp3,34 triliun. Kontan menyoroti bahwa usulan MSCI untuk mengubah status Indonesia menjadi standalone market muncul sebelum OJK mengumumkan sanksi atas sejumlah pelanggaran pasar modal.
Sumber Berita: Kontan
Newsroom · 17 Okt 2026, 08.16 WIB
