BEI memperkuat persyaratan pencatatan saham melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan OJK, diterbitkan pada 7 Oktober 2026, dan mulai berlaku pada 9 Oktober 2026. BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi calon perusahaan yang akan mencatatkan saham dan menambahkan kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria agar perusahaan tetap berada di Papan Utama. Perubahan ini dimaksudkan untuk memastikan perusahaan tercatat memiliki fundamental dan kesiapan operasional yang memadai. Calon perusahaan tercatat juga dapat mengajukan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5% untuk dikategorikan sebagai pemegang saham free float, sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik serta memenuhi kriteria Bursa. Perubahan ini ditujukan agar penghitungan free float lebih proporsional dengan tetap menjaga transparansi dan integritas pasar. Peraturan I-A tidak lagi mengatur harga minimum Penawaran Umum, sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang perdagangan efek bersifat ekuitas. BEI juga meminta calon perusahaan tercatat menyampaikan proyeksi keuangan lima tahun setelah pencatatan, laporan riset ekuitas, dan informasi ringkas permohonan pencatatan. Perubahan tahap kedua memberikan fleksibilitas bagi calon perusahaan untuk memesan kode perusahaan dan bagi perusahaan tercatat untuk mengubah kode. BEI menyatakan penyempurnaan aturan pencatatan ditujukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat, memperkuat perlindungan investor, dan mendukung pasar yang teratur, wajar, efisien, serta berkelanjutan.