Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memberlakukan batas harga minimum saham Rp1 per saham pada Senin, 28 September 2026. Ketentuan ini menggantikan batas sebelumnya sebesar Rp50 dan berlaku di Pasar Reguler serta Pasar Tunai. Perubahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026 tentang perubahan Peraturan Nomor II-A. BEI menyebut kebijakan ini ditujukan untuk memperluas rentang perdagangan, meningkatkan kualitas pembentukan harga (price discovery), mendorong likuiditas, dan memberi fleksibilitas lebih besar bagi investor. Selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, saham pada rentang Rp1-Rp10 memiliki ARA dan ARB masing-masing Rp1. Untuk harga di atas Rp10 hingga Rp200, ARA ditetapkan 35 persen dan ARB 15 persen. Rentang di atas Rp200 hingga Rp5.000 memiliki ARA 25 persen dan ARB 15 persen, sedangkan harga di atas Rp5.000 memiliki ARA 20 persen dan ARB 15 persen. Mulai 1 Januari 2027, beberapa ketentuan ARB berubah. Batas Rp1 merupakan batas bawah perdagangan, bukan target harga atau jaminan saham turun ke level tersebut. Investor tetap perlu memperhatikan risiko volatilitas, terutama pada saham berharga rendah, serta membedakan aturan masa transisi dan ketentuan setelahnya.