JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. POJK 17/2026 diterbitkan pada 30 September 2026 untuk memperbarui POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, penerbitan aturan ini bertujuan mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, serta mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Menurut Sekar, aturan tersebut juga bertujuan memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri perbankan, transformasi digital, dan dinamika perekonomian.
Aturan Baru OJK: Rencana Bisnis Bank Harus Realistis dan Berbasis Risiko
OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum, sebagai pembaruan aturan tahun 2016. OJK menyatakan aturan ini ditujukan untuk mendukung sistem perbankan yang sehat dan memperkuat perencanaan bisnis yang adaptif terhadap perkembangan industri, digitalisasi, dan dinamika ekonomi.
Diperbarui:
/data/photo/2024/02/22/65d722729bc11.jpg)
Analisis Dampak Berita
Masuk untuk meminta analisis dampak berita ini.
MasukKomentar (0)
Masuk untuk memberikan komentar.
Baca juga
Investor Pasar Modal Lampaui 30 Juta SID, BEI Terus Dorong Reformasi dan Pendalaman Pasar
Pada penutupan perdagangan 7 Agustus 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 30.274.265 SID, sedangkan investor saham mencapai 10.052.059 SID. BEI menyebut pertumbuhan ini berlangsung seiring upaya reformasi, peningkatan keterhubungan emiten-investor, dan pendalaman pasar.
Sumber Berita: Bursa Efek Indonesia (IDX)
Newsroom · 16 Okt 2026, 00.53 WIB
0Cara Cek Bansos KTP Oktober 2026, Cukup Masukkan NIK untuk Lihat Penerima
Pengecekan status penerima bansos Oktober 2026 dapat dilakukan secara daring menggunakan NIK KTP melalui layanan resmi Kementerian Sosial. Data yang ditampilkan dapat mencakup status kepesertaan, jenis bantuan, dan periode penyaluran.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 15 Okt 2026, 23.27 WIB
0Kopdes Merah Putih Jadi Penyalur Gaji PNS, Ekonom Soroti Keamanan Sistem
Ekonom Rahma Gafmi menyoroti rencana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi penyalur gaji dan pensiun PNS. Ia meminta pemerintah memperjelas tujuan kebijakan serta memastikan infrastruktur, tata kelola, dan keamanan sistemnya.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 15 Okt 2026, 23.27 WIB
