JAKARTA, KOMPAS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2026 tentang Rencana Bisnis Bank Umum. POJK 17/2026 diterbitkan pada 30 September 2026 untuk memperbarui POJK Nomor 5/POJK.03/2016 tentang Rencana Bisnis Bank. Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, penerbitan aturan ini bertujuan mendukung terciptanya sistem perbankan yang sehat, stabil, berdaya saing, serta mampu berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Menurut Sekar, aturan tersebut juga bertujuan memperkuat kualitas perencanaan bisnis bank agar lebih adaptif terhadap perkembangan industri perbankan, transformasi digital, dan dinamika perekonomian.