JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) memastikan program perampingan (streamlining) industri asuransi yang tengah dicanangkan pemerintah tidak akan mengganggu operasional perusahaan. Anggota holding Indonesia Financial Group (IFG) sekaligus bagian dari Danantara ini menegaskan seluruh lini bisnis tetap berjalan optimal di tengah proses pengaturan tersebut. Direktur Utama Askrindo R. Mahelan Prabantarikso menyatakan, perseroan berupaya untuk menjaga kinerja dan pelayanan kepada para mitra bisnis di tengah bergulirnya kebijakan pengaturan industri asuransi. “Kami memastikan proses streamlining ini berjalan tanpa mengganggu operasional perusahaan, di mana seluruh lini bisnis akan tetap berjalan secara optimal dan terus menunjukkan kinerja terbaik serta komitmen penuh kepada seluruh mitra dan pemangku kepentingan,” ujar Mahelan dalam keterangan tertulis, Kamis (15/10/2026). Ia menambahkan, langkah streamlining ini dicanangkan dengan posisi Askrindo yang memiliki fondasi keuangan dan tata kelola yang kuat. Sepanjang 2025, Mahelan bilang, perseroan membukukan laba setelah pajak secara konsolidasian sebesar Rp 1,69 triliun. Kinerja itu didorong oleh penerapan strategi bisnis yang prudent serta penerapan Governance, Risk & Compliance (GRC). Mahelan menjelaskan, penguatan GRC dilakukan melalui penekanan profil risiko dan peningkatan kesadaran risiko (risk awareness) yang disiplin di seluruh jajaran organisasi. “Ke depan, Askrindo akan terus memegang komitmen untuk tumbuh secara berkelanjutan melalui fokus utama pada penguatan ekosistem UMKM, memberikan dukungan penuh terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Mahelan. Dari sisi kinerja operasional sepanjang tahun 2025, entitas induk Askrindo mencatatkan pendapatan penjaminan sebesar Rp 3,30 triliun dengan beban penjaminan Rp 1,90 triliun, serta total aset konsolidasian mencapai Rp 31 triliun. Kinerja itu juga membuat Askrindo meraih penghargaan Special Award: Profit Growth Excellence for Insurance Company dalam ajang Bisnis Indonesia Financial Award (BIFA) 2026. Selain memperkuat manajemen risiko internal, kesiapan Askrindo dalam bertransisi juga dilakukan melalui penerapan standar akuntansi keuangan terbaru (PSAK 117) dan percepatan transformasi digital. “Implementasi PSAK 117 pada laporan keuangan menjadi katalis positif yang mengedepankan transparansi dan keselarasan dengan praktik global,” tutur Mahelan. Dengan fondasi finansial yang kokoh dan efisiensi tata kelola tersebut, Askrindo optimistis proses penataan BUMN asuransi akan berjalan mulus sekaligus memperkuat kolaborasi strategi bersama mitra perbankan, korporasi, dan instansi terkait.
Askrindo: Perampingan BUMN Asuransi Tak Ganggu Layanan dan Operasional
Askrindo menyatakan perampingan industri asuransi yang dicanangkan pemerintah tidak akan mengganggu operasional perusahaan. Perusahaan menyebut seluruh lini bisnis dan layanan kepada mitra tetap berjalan.
Diperbarui:
/data/photo/2026/08/03/6a70224ea6a48.jpg)
Analisis Dampak Berita
Masuk untuk meminta analisis dampak berita ini.
MasukKomentar (0)
Masuk untuk memberikan komentar.
Baca juga
Investor Pasar Modal Lampaui 30 Juta SID, BEI Terus Dorong Reformasi dan Pendalaman Pasar
Pada penutupan perdagangan 7 Agustus 2026, jumlah investor pasar modal Indonesia mencapai 30.274.265 SID, sedangkan investor saham mencapai 10.052.059 SID. BEI menyebut pertumbuhan ini berlangsung seiring upaya reformasi, peningkatan keterhubungan emiten-investor, dan pendalaman pasar.
Sumber Berita: Bursa Efek Indonesia (IDX)
Newsroom · 16 Okt 2026, 00.53 WIB
0Cara Cek Bansos KTP Oktober 2026, Cukup Masukkan NIK untuk Lihat Penerima
Pengecekan status penerima bansos Oktober 2026 dapat dilakukan secara daring menggunakan NIK KTP melalui layanan resmi Kementerian Sosial. Data yang ditampilkan dapat mencakup status kepesertaan, jenis bantuan, dan periode penyaluran.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 15 Okt 2026, 23.27 WIB
0Kopdes Merah Putih Jadi Penyalur Gaji PNS, Ekonom Soroti Keamanan Sistem
Ekonom Rahma Gafmi menyoroti rencana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menjadi penyalur gaji dan pensiun PNS. Ia meminta pemerintah memperjelas tujuan kebijakan serta memastikan infrastruktur, tata kelola, dan keamanan sistemnya.
Sumber Berita: Kompas
Newsroom · 15 Okt 2026, 23.27 WIB
